Kapolsek Tanjungpinang Timur Tindak  Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

Tanjungpinang, Ulasan.co – AKP Firuddin selaku Kapolsek Tanjungpinang Timur memberikan tindakan langsung kepada masyarakat yang ketahuan melanggar protokol kesehatan.

Hal itu ia lakukan bersama Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 Polsek Tanjungpinang Timur di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, Jumat (12/2).

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin itu langsung memberikan tindakan berupa push up dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum di Pasar Bintan Center. Tim Polsek Bintan Timur itu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang menghiraukan imbauan menerapkan protokol kesehatan.

AKP Firuddin mengatakan, terdapat tujuh orang yang mendapatkan hukuman.

“Total ada 6 (enam) orang laki-laki yang diberikan tindakan fisik berupa Push Up dan 1 (satu) perempuan yang diberikan hukuman membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.

Menurutnya, kendati sanksi yang diberikan tidak sama jumlah waktunya dengan yang diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No. 44 tahun 2020. Namun, hukuman yang diberikan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat lebih mematuhi dan mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.IK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan tindakan dengan tegas karena kasus penularan COVID-19 saat ini cukup tinggi di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Prinsip saya hanya satu, Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tambah kapolsek.

 

Selain itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur itu juga berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran wabah COVID-19.

“Semoga penyampaian imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan pemberian tindakan fisik yang dilaksanakan pada hari ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menghentikan laju penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kota Tanjungpinang”, tutup Kapolsek. (Din)