Kapten KM Rizki Laut IV Gugat Praperadilan Polda Kepri, Nilai Penangkapan Tidak Sah

Kuasa hukum Fahyumi, Yanuarius Nahak dan Agustinus Nahak. (Foto: Chairuddin)

BATAM – Kapten kapal KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan karena Fahyumi merasa penangkapannya oleh jajaran Polda Kepri tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Fahyumi, Agustinus Nahak, menyebutkan bahwa proses hukum yang dijalani kliennya sejak penangkapan hingga penyitaan kapal dinilai cacat hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Permohonan praperadilan hari ini telah resmi diterima oleh PN Batam. Kami ingin menguji keabsahan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami. Negara ini menjamin ruang untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” ujar Agustinus.

Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Yanuarius Nahak, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara tidak transparan. Bahkan, menurutnya, saat penggeledahan hingga penahanan, tidak satu pun petugas menunjukkan surat tugas resmi ataupun surat perintah dari pengadilan.

“Klien kami adalah pengusaha yang berkontribusi bagi perekonomian daerah. Ini bukan tindak pidana, tapi pelanggaran administrasi. Kalau seperti ini, sama saja mematikan pelaku usaha yang justru memberi devisa bagi negara,” ujar Yanuarius.

Peristiwa penangkapan sendiri terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, saat kapal dalam perjalanan dari Perairan Kabil menuju Tanjunguncang. Menurut pihak kuasa hukum, sebuah speedboat bermesin 200 PK yang membawa lima pria bersenjata merapat ke kapal dan langsung melakukan penggeledahan tanpa memperlihatkan surat tugas.

Seluruh ponsel awak kapal disita di tempat. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Markas Komando Polairud Polda Kepri. Tiba sekitar pukul 11.30 WIB, kapten dan dua anak buah kapal diperiksa intensif. Hanya Fahyumi yang ditahan, sementara dua awak lainnya dibebaskan setelah hampir 12 jam diperiksa. Ironisnya, pihak keluarga baru menerima surat penangkapan setelah penahanan berlangsung.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Dikabarkan Amankan Tiga Kapal Bermuatan Ribuan Ton Beras

Kuasa hukum juga menyebut bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum mendapat tanggapan dari penyidik.Tim kuasa hukum menilai temuan tersebut seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dengan pendekatan represif.

“Kalau permohonan praperadilan ini dikabulkan, kami meminta agar status tersangka terhadap klien kami dicabut dan proses hukum dihentikan dengan penerbitan SP3,” ujar Agustinus.

Penangkapan KM Rizki Laut IV dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut kapal tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan surat izin berlayar resmi dari kapal tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News