Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Siapkan Dakwaan Perkara Ferdy Sambo Cs

Kapuspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana didampingi Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan dakwaan tersangka Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan dan obstruction of justice kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa perkara Ferdy Sambo sudah tahap dua kemarin, jaksa penuntut umum sedang menyiapakan dakwaannya. “Lagi disiapkan 11 dakwaan dari 12 berkas perkara, jadi ada dakwaan yang digabung, khusus perkara FS(Ferdy Sambo), disamping dikenakan pasal pembunuhan juga dikenakan pasal obstruction of justice,” kata Ketut Sumedana di sela kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddi di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Tanjungpinang, Jumat (07/10).

Lanjut, kata dia, untuk perkara pembunuhan penuntut umum ada 30 orang jaksa dari lima berkas perkara, sedangkan perkara obstruction of justice ada 45 orang jaksa. “Jadi, kurang lebih satu berkas perkara ada tujuh jaksanya,” katanya.

Terkait adanya usulan agar jaksa penuntut umum diisolasi atau safe house dalam pekara ini, menurutnya, itu usul sangat bagus dalam rangka pengamanan. Akan tetapi, sampai saat ini pihaknya belum terpikirkan untuk safe house.

“Dan, yakini saja, jaksa ini sudah biasa menangani perkara besar dengan kerugian fantastis, bahkan ada kerugian Indo Surya 100,6 triluan, itu perkara pidum itu, belum saya bicara perkara pidsus,” ujarnya.

“Ada kita menghadapi jenderal bintang tiga, perkara Asabri, jadi nggak usah khawatir,” katanya lagi.

Baca juga: Kunker ke Kejati Kepri, Ini Pesan Jaksa Agung