KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menangkap seorang karyawan PT Timah berinisial DF dan rekannya berinisial MS warga Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 23,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung mengatakan, DF ditangkap di rumahnya kawasan Perayun, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun pada 22 Agustus 2024 lalu.
“Tersangka merupakan karyawan PT Timah, ditangkap dirumahnya kawasan Perayun,” kata Alfin, Senin 9 September 2024.
DF ditangkap ketika dirinya tengah mengkonsumsi sabu di rumahnya. Setelah pengembangan polisi membekuk MS di kawasan Pulau Kundur.
“Untuk sementara ini DF masih sebagai pemakai, karena saat ditangkap Ia sedang mengkonsumsi dan BB-nya sedikit, sedangkan MS ini BBnya cukup banyak dan indikasinya dia pengedar,” sambung Alfin.
Baca juga: Polres Karimun Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Amankan BB 2,8 Kg Sabu
Keduanya kini telah ditahan. Atas perbuatannya, DF dan MS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Alfin. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News