TANJUNGPINANG – Sempat beredar kabar bahwa empat pengguna narkoba yang ditangkap pada 13 Juni 2025 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau telah dibebaskan.
Namun, informasi tersebut ditepis langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi.
“Informasi itu tidak benar. Keempat tersangka masih berada di sel tahanan dan dalam proses hukum,” katanya, Rabu 18 Juni 2025.
Empat tersangka berinisial R, A, S, dan P ditangkap di dua lokasi berbeda. R dan A lebih dulu diamankan di sebuah rumah di Jalan Harmoko.
Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggerebekan, polisi mendapati alat hisap sabu di lokasi. Dari pengakuan awal, keduanya mendapatkan sabu dari pasangan suami istri berinisial S dan P.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Pantai Impian dan berhasil mengamankan S dan P di kediamannya. Meski kembali tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap keempatnya menunjukkan positif mengandung narkoba.
“Sekarang kami tengah memburu seorang pria berinisial AS, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada mereka,” kata AKP Lajun.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News