BINTAN – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kartijo menyampaikan kemudahan yang dirasakan warga menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Aplikasi Signal ini dihadirkan Polri guna memudahkan pemilik kendaraan roda dua atau empat saat ingin bayar pajak tahunan.
AKP Kartijo mengatakan, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendownload melalui playstore pada handphone pribadinya. Setelah itu, pemilik kendaraan ikuti langkah-langkah yang disampaikan di aplikasi Signal, seperti masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email pribadi, hingga foto pribadi.
“Aplikasi Signal sudah bisa langsung proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata AKP Kartijo di Bintan, Kamis (24/03).
Baca juga: Satlantas Polres Bintan Imbau Warga Tertib Berkendara
Lanjut, kata dia, aplikasi Signal akan muncul barcode yang harus disimpan pemilik kendaraan atau bisa langsung diprint sendiri.
“Setelah di print barcodenya dilampirkan di STNK. Saat terjaring razia nanti, petugas kami tinggal scan barcode milik pengendara tersebut,” ujarnya. (*)