Kasatpol PP Ancam Cabut Izin Usaha THM yang Langgar Aturan

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengancam akan mencabut izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) jika kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ahmad Yani mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sejumlah rangkaian razia dan sudah memberikan peringatan beberapa pelaku usaha yang tidak disiplin.

“Sesuai surat edaran wali kota, tempat itu (THM) harus tutup jam 10 malam. Nanti kita turun dan tindak tegas,” ujar Ahmad Yani, Rabu (09/06).

Baca juga: Beroperasi Sampai Dini Hari, Dinkes Tanjungpinang Minta THM Ditutup

Ahmad Yani juga menegaskan, apabila sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali, maka Pemko Tanjungpinang akan mencabut izin pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya teguran 3 kali, kalau sampai 3 kali itu bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini Satpol PP Tanjungpinang rutin melaksanakan razia. Meskipun demikian, tempat hiburan malam selalu terpantau tutup.

Berdasarkan pantauan Ulasan.co, beberapa THM di Tanjungpinang buka hingga dini hari. THM tersebut pun terpantau ramai pengunjung. Hal tersebut berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

 

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet