Kasatreskrim Polres Lingga: Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Ditahan Kasus Korupsi

Kasatreskrim Polres Lingga: Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Limbung Ditahan Kasus Korupsi
Kedua tersangka saat ditahan Satreskrim Polres Lingga (Foto Humas Polres Lingga)

Lingga – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan mantan Kepala Desa (Kades) Limbung inisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung ainisial KMZ ditahan karena kasus dugaan korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM dan KMZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan audit tersebut didapat kerugian keuangan desa sejumlah Rp674.706.800,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan di Mapolres Lingga, Rabu (13/10).

Baca Juga: Eks Dirut BUMD Lingga Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Ia menjelaskan, kerugian negara sejumlah Rp674 juta didapat dari sisa anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp210 juta. Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp28,7 juta, insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan sejumlah Rp10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta.

“Sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, serta tim penyidik juga sedang melakukan  asset tracing dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa,” tegasnya.

Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *