Kasek Tidak Lagi Kelola DAK

Ulasan.co – Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Muna tahun ini mencapai Rp 57 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, pembangunan gedung dan sanitasi pada TK, SD dan STLP.

Untuk pengelolaan dana tersebut, tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, dana tersebut sebelumnya dikelola oleh kepala sekolah (Kasek), maka tahun ini tidak lagi.

“Petunjuk penginputan di APBD kegiatan dilelang. Dengan demikian, Kasek tidak lagi mengelola DAK,” kata Ashar Dulu, Kadikbud Muna, Sabtu (13/2/2021).

Ashar mengaku, belum mendapat petunjuk tehnis (Juknis) tentang pengelolaan DAK tersebut. Namun, dengan adanya petunjuk di APBD itu, maka sudah bisa dipastikan semua kegiatan pembangunan di sekolah, akan dipihakketigakan.

“Pihak sekolah nantinya hanya sebagai penerima manfaat,” sebutnya.

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu menyambut baik bila kegiatan di sekolah dipihakketigakan. Artinya, Kasek tidak lagi mengurusi kegiatan pembangunan, namun fokus pada tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi pada guru serta tenaga kependidikan.

“Kasek itu hanya tugas tambahan. Tugas utamanya tetap guru,” pungkasnya. (B)