NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, khususnya kasus asusila cukup tinggi di daerah setempat. Pasalnya, hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sudah 30 kasus yang ditangani terkait perlindungan anak.
Kepala Kejari (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, diantaranya 18 merupakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, 11 kasus persetubuhan anak, dan satu kasus penganiayaan. Untuk itu ia mengimbau para orang tua agar menjaga anak di lingkungan sekitar.
“Yang paling penting adalah menjaga lingkungan anak, baik di sekolah maupun dalam pergaulan. Perkembangan teknologi saat ini juga sangat mempengaruhi pola interaksi mereka,” ujar Surayadi, Sabtu 17 Mei 2025.
Sebagai langkah preventif, Kejari Natuna aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjangkau semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Kejari Natuna Siap Sambut Kolaborasi dengan TNI, Tunggu Arahan Lanjutan
Selain itu, Kejari Natuna juga menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai pihak lainnya untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak di Natuna,” katanya. (*)