Kasus Berakhir Damai, Jaksa Kembalikan Berkas Hasan Cs ke Polres Bintan

Kejari Bintan
Kantor Kejari Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo kepada Polres Bintan, setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

SP3 tersebut dikeluarkan Polres Bintan terkait kasus pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.

“Surat pemberhentian penyidikan atau SP3 dari Polres Bintan sudah kami terima,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi B Tambunan, Selasa 17 Juni 2025.

Setelah menerima surat itu, pihak Kejari langsung mengembalikan seluruh dokumen dan berkas penyidikan kepada Polres Bintan sebagai bentuk penyelesaian administratif.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kadispar Kepri Hasan di Bintan Dihentikan

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Hasan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri; Muhammad Riduan, mantan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan; serta Budiman, eks juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

“Secara administrasi, seluruh berkas dan dokumen kasus kami kembalikan ke Polres Bintan,” kata Roi menutup pernyataannya. (*)