Kasus Cerai di Kabupaten Natuna Meningkat

Kasus Cerai di Kabupaten Natuna Meningkat
Warga saat konsultasi di Pengadilan Agama Kabupaten Natuna, Kepri (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Angka kasus cerai di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau hingga Juli 2021 meningkat . Banyaknya masyarakat bercerai karena terdesak faktor ekonomi.

Pengadilan Agama Natuna mencatat hingga jumlah perkara cerai di Kabupaten Natuna pada Tahun 2019 sebanyak 212 perkara, yang terdiri dari 153 cerai gugat, 59 cerai talak, pada thun 2020 perkara cerai yang terjadi sebanyak 219 perkara, berupa 182 cerai gugat, 37 cerai talak, sedangkan perkara cerai untuk tahun 2021 terdapat, 156 perkara, yaitu 126 untuk cerai gugat, 30 cerai talak.

Cerai talak yaitu permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri. Sedangkan ceria gugat adalah gugatan cerai oleh istri.

Pengadilan Agama Kabupaten Natuna mencatat ada penambahan perkara cerai gugat pada masa pandemi, disinyalir karena perekonomian keluarga yang mulai melemah.

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Natuna melalui staf Pendaftaran Perkara e-Court Bambang Sugio menyebutkan, kasus perkara cerai yang terdapat di Kabupaten Natuna mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

“Untuk perkara cerai mengalami kenaikan,” sebut Sugio di Pengadilan Agama Natuna, Selasa (27/07).

Ia menyebutkan, angka tersebut akan terus bertambah hingga desember 2021. Sugio menjelaskan ada banyak faktor yang mempengaruhi perceraian salah satunya adalah perekonomian yang tidak memadai.

“Faktor perekonomian menjadi salah satu alasan banyaknya kasus cerai ini,” jelasnya.

Ia menyampaikan, pandemi ini menjadi salah satu penyebab kasus cerai bertambah, sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Memang pengaruh pandemi sangat tinggi, hilangnya mata pencarian seseorang, menyebabkan ekonomi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab