Aktivis: Penyidikan Tidak Bisa Dihentikan meskipun telah dicabut

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Suherman, SH salah seorang aktivis Penegakan hukum dan HAM Kepri menilai, penyidikan pada kasus dugaan pemalsuan gelar oleh Direktur BUMD kota Tanjungpinang tidak dapat dihentikan.

“Menurut hukum, perbuatan pidana pemalsuan gelar yang telah masuk di polres Tanjungpinang di tingkat penyidikan tidak bisa dihentikan meskipun telah dicabut oleh pelapornya, karena dalam hukum pidana yang bisa dicabut laporan dan bisa menghentikan suatu proses perkara hanya laporan yang jenisnya delik aduan, seperti contoh pencemaran nama baik,” jelasnya, Sabtu (17/10).

Menurutnya, pemalsuan gelar merupakan delik biasa yang setiap orang jika mengetahuinya wajib melaporkan kepada pihak berwajib. Jika delik biasa peran pelapor tidak signifikan dan menentukan suatu proses dan tidak bisa suka-suka cabut laporan terus berhenti. Karena pelapor standing position-nya hanya sebagai pemberi tahu kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi perbuatan pidana. Kedudukan pelapor bukan sebagai orang yang berkepentingan langsung terkait perbuatan pidana yang tersebut. Jadi, pemalsuan gelar tersebut yang dirugikan sebenarnya bukan pelapor melainkan yang dirugikan adalah negara langsung dan itu sangat mencederai sistem nilai-nilai di pendidikan nasional. Artinya, penyidik tidak mempunyai alasan secara hukum untuk menghentikan perkara pemalsuan ijazah tersebut.

Lanjut Suherman, dirinya berharap pihak kepolisian tetap melaksanakan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

“Saya berharap penyidik polres Tanjungpinang segera menetapkan tersangka terkait pemalsuan gelar tersebut dan apabila perkara ini dihentikan maka kesannya instansi kepolisian Tanjungpinang hanya sebagai alat atas nama hukum menakut nakuti pihak pihak tertentu untuk orang orang yang berkepentingan terkait perkara. Ketika kepentingan orang-orang tersebut tercapai maka dengan seenaknya saja pihak pihak tertentu mencabut perkara. Jadi bisa berdampak kepada citra polisi di mata masyarakat apabila kasus yang melibatkan pejabat Pemko Tanjungpinang tersebut dihentikan dengan alasan laporan telah dicabut,” harap Suherman.

Pewarta: Udin