Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Masuk Tahap II

Tahap II kasus dugaan korupsi proyek kolam dermaga Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: dok Kejari Batam)

BATAM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan Batu Ampar telah masuk tahap II.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut dilakukan di Kantor Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis 11 Desember 2025.

“Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Dalam kegiatan itu, tujuh tersangka dengan inisial (AM), (IAM), (IMS), (ASA), (AH), (IS) dan (NVU) serta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Priandi mengatakan kasus proyek revitalisasi tersebut bernilai sekitar Rp75,5 miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021–2023.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 30,6 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan.

Disebutkan Priandi, Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses peradilan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kota Batam dan Kepri,” katanya.