Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas DPRD Natuna Masuk Prapenuntutan

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dinas DPRD Natuna Masuk Prapenuntutan
Kajati Kepri Gerry Yasid bersama pejabat utamanya konfrensi pers. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015 lalu yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masuk prapenuntutan.

Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, terkait kasus tunggakan dugaan korupsi di DPRD Natuna masih berlanjut. “Saya baru empat bulan tugas di sini (Kejati Kepri), kasus tunggakan lama (DPRD Natuna) lima berkas perkara sudah tahap prapenuntutan,” kata Gerry Yasid saat konfrensi pers di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/07).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi menambahkan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan perkara tersebut. “Alhamdulllah, sudah masuk tahap prapenuntutan,” ujarnya.

Di mana, nanti jaksa peneliti akan segera meneliti berkas perkara tersebut. “Mudah-mudahan berkas perkara ini lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sugeng.

Meski demikian, Sugeng belum menyampaikan, kapan pastinya berkas penanganan kasus yang tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Begitu juga dengan penanganan pada pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Intinya, kami serius menyelesaikan perkara ini, serius. Ini kan tunggakan perkara lama,” tegas Sugeng.

Baca juga: Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62, Kejati Kepri Gelar Donor Darah

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah mulai diselidiki beberapa tahun lalu. Bahkan, sekitar tahun 2017 lalu, dalam perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan jaksa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015. Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Lalu, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (*)