Kasus Dugaan Pelecehan 3 Mahasiswi, Dosen Unsri Inisial R Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Pelecehan 3 Mahasiswi, Dosen Unsri Inisial R Jadi Tersangka
Oknum Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (kiri) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). Foto: Antara

Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus itu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat (10/12).

Baca juga: Dekan FISIP Bantah Lakukan Pelecehan, Unri Bentuk Tim Pencari Fakta

Menurut Hisar, setelah melalui proses gelar perkara yaitu mencocokkan keterangan dari terlapor dengan pelapor yang diketahui ada tiga orang mahasiswi maka, oknum dosen R itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, penyidik masih memintai keterangan dari yang bersangkutan tersebut namun saat ini statusnya menjadi diperiksa sebagai tersangka.

“Itu dulu ya, lebih jelasnya nanti disampaikan pada pers rilis,” tandasnya.

Baca juga: Penggunaan Ponsel Tak Tepat Picu Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kepri

Adapun tersangka R itu sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sedari pukul 09.50 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *