Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPD RI Ria Saptarika Dihentikan, Bawaslu Kepri: Tak Penuhi Unsur

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya Ria Saptarika dilaporkan terkait pelanggaran pemilu dugaan politik uang yang dilakukannya di Rumah Makan Dol Ibrahim, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri, Ahad 21 Januari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dengan meminta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat-alat bukti sejak 12 Februari hingga 23 Februari 2024.

“Berdasarkan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, Pada Selasa 27 Februari kemarin, Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindaklanjut atas temuan tersebut. Berdasarkan hasil rapat itu, disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” kata Zulhadril Putra, Rabu 28 Februari 2024.

Dia juga menjelaskan, hal tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan membagikan uang kepada masyarakat oleh caleg Ria Saptarika di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Senin 22 Januari 2024.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Kepri melakukan rapat pleno dan menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu, serta memutuskan untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu, guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut.

“Setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal itu, kami melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi awal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Lalu kami melakukan registrasi terhadap temuan tersebut pada Selasa 6 Februari 2024,” sambungnya.

Selanjutnya, pada 7 Februari 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepri melakukan rapat pembahasan, dengan hasil rapat yakni menetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.

“Lalu mulai tanggal 12 hingga 23 Februari 2024 dilakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui, dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti,” ucap Zulhadril.

“Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti itulah, sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat pembahasan pada 27 Februari untuk menentukan tindaklanjut atas temuan tersebut. Hasil pembahasan disepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana pemilu, terkait dugaan politik uang di Kecamatan Belakang Padang itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” ungkapnya.