Kasus Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

Kasus Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi.

Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Youtuber Edy Mulyadi soal pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak naik ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu (26/1).

Baca juga: Polri Proses Laporan Terkait Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini.

“Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1),” kata Dedi.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujar Dedi.

Baca juga: Ngabalin: IKN Wajah Baru Indonesia dalam Membangun Peradaban

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: “Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”