LINGGA – Kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini memasuki babak baru. SR, mantan karyawan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Dabo Singkep yang sebelumnya dilaporkan oleh korban, kini melaporkan balik salah satu korban dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait laporan balik tersebut, kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, memberikan tanggapan dan meminta agar segala tuduhan disertai dengan bukti yang valid dan transparan.
“Saya baru membaca kabar pelaporan balik itu sekali, jadi masih perlu pendalaman. Tapi kalau kita bicara soal dana investasi, konstruksinya harus jelas sejak awal. Dana investasi yang sah seharusnya masuk ke rekening resmi BNI Life Insurance,” kata Fadhli, Jumat 12 April 2025.
Fadhli menegaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki saat ini, belum ada bukti konkret bahwa dana yang ditransfer oleh kliennya benar-benar masuk ke sistem investasi resmi milik BNI Life.
“Kami belum tahu, apakah dana itu betul-betul masuk atau tidak. Kita tunggu proses hukum berjalan. Tapi sejauh ini, informasi yang beredar dari para korban justru mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan,” terangnya menjelaskan.
Ia juga menilai bahwa tuduhan TPPU terhadap kliennya terkesan prematur dan terlalu dipaksakan. Apalagi jika tidak disertai dengan dokumen sah yang menunjukkan dana investasi benar-benar dikelola oleh lembaga keuangan yang terdaftar.
“Asumsi kami, dana yang dikirimkan oleh klien kami besar kemungkinan tidak pernah masuk ke dalam sistem resmi investasi. Kalau memang pihak SR mengklaim uang itu masuk ke BNI Life, silakan buktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Fadhli memaparkan.
Terakhir, Fadhli menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap membuktikan posisi kliennya sebagai korban, bukan pelaku kejahatan keuangan.