Kasus Kabur dari Karantina Naik Penyidikan, Rachel Vennya Tersangka?

Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka
Tangkapan layar - Selebgram Rachel Vennya di Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus selebgram Rachel Vennya terkait dirinya kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus Rachel Vennya. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

“Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (27/10).

Baca juga: Mobil Selebgram Rachel Vennya Disita 14 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan,” katanya.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Terkait hal itu Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer kemudian dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) dan diperiksa selama 9 jam dari sekitar pukul 14.00 WIB dan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Pemeriksaan Rachel Vennya Terkait Mobilnya Diundur

Usai diperiksa Rachel Vennya pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

“Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.

Rachel juga mengatakan dirinya akan kooperatif menjalani proses hukumnya.

“Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *