Kasus Kaveling Bodong di Batam, Ombudsman: Korban Boleh Tuntut Uang Kembali

Kepala Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAMOmbudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menanggapi permasalahan kaveling bodong di Sambau dan Telok Lengong, Nongsa, Batam.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, permasalah itu dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum. Pasalnya, meski pelaku dari PT Prima Makmur Batam telah dipenjara, kasus penipuan terhadap warga itu tetap harus disikapi.

“Ini persoalan hukum, jadi pendekatannya juga hukum. Pelakunya kan sudah mengaku dengan modus kop BP Batam,” katanya, Senin (22/08).

Menurutnya, warga yang menjadi korban pada kasus tersebut dapat menuntut pelaku agar membalikkan uang yang dikutip. “Korban itu seharusnya mengugat yang bersangkutan agar uangnya dikembalikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, para korban bisa saja mengajukan permohonan untuk melepaskan status lahan yang diketahui merupakan hutan lindung. Salah satunya melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) milik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Boleh dibebaskan kalau mereka tinggal di sana melalui TORA,” lanjut Lagat.

Ia meminta pihak Direktoart Pengamanan (Ditpam) dan Gakkum KLHK agar senantiasa mengawasi hutan agar hal serupa tak lagi terulang. Ditpam harus mengawasi hutan yang ada, sedangkan Gakkum KLHK harus berani memindak oknum-oknum jika terbukti terlibat dalam tindak pidana itu.

“Harus lakukan penindakan, kalau ada oknum baik masyarakat maupun koorporasi tindak saja. Langsung proses hukum,” tegasnya.

Baca juga: Ombudsman Kepri Buka Suara Terkait Kaveling Bodong di Nongsa

Sebelumnya, ratusan warga korban penipuan kaveling bodong di Sambau dan Telok Lengong, Nongsa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (11/08). Pihaknya mendorong legislator menyelesaikan status lahan yang sah.

Koordinator Aksi, Andri menjelaskan, sengaja menggelar aksi damai di gedung DPRD agar para legislator Batam turut peduli terhadap nasib mereka. Pasalnya, lahan yang mereka tempati saat ini belum memiliki status yang sah.

“Poin pertama kita minta untuk pemulihan hak konsumen sesuai rekomendasi BPKN, tidak berupa abstrak lagi. Kita butuh aslinya. Kita juga butuh rekomendasi ini sampai ke Presiden Jokowi,” kata Andri saat menggelar aksi di halaman kantor DPRD.

Lanjutnya, ke depan pihaknya juga mendorong lahan ini memiliki status yang jelas. “Sampai saat ini status lahannya masih bersengketa dan banyak intervensi oknum-oknum lainnya, kita butuh kejelasan,” kata dia.

“Harapannya kita mau lahan dilegalkan, kalau tidak dilegalkan paling tidak uang kembali,” tutup Andri. (*)