Kasus Kaveling Bodong, Komisi I DPRD: Setahu Saya Sudah Sampai ke Presiden

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kasus kaveling bodong di Sambau dan Telok Lengong, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kabarnya telah sampai ke presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Lik Khai. “Menurut informasi terakhir sudah turun DPR-RI dan sudah sampai ke Presiden. Menteri Agraria jelas sudah tahu. Ini mainnya sudah di pusat,” kata Lik Khai kepada ulasan.co, Rabu (24/08).

Menurutnya, kasus tersebut harus segera diselesaikan. Pasalnya, terdapat ratusan warga yang menggantungkan nasibnya pada kasus tersebut. Warga yang telah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam berharap uangnya bisa kembali atau setidaknya kaveling telah dibeli resmi menjadi hak milik mereka.

“Dari sisi warga saya paham mereka berharap dana bisa kembali atau kaveling bisa mereka terima,” ucapnya.

Ia menilai upaya untuk mendapatkan kaveling tersebut kemungkinan besar tidak akan terpenuhi. Sebab, lahan tersebut berstatus hutan lindung. Terlebih lagi, penggarapan yang selama ini dilakukan tanpa izin dari pemerintah setempat. PT Prima Makmur Batam (PMB) sebagai penanggungjawab justru tak melaporkan hal itu ke pemerintah setempat.

“Ketika itu hanya surat melalui perusahaan katanya dari OSS. Sedangkan OSS lahan itu tak ada yang punya dan perusahaan harus lapor ke pemerintah setempat,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Kaveling Bodong di Batam, Ombudsman: Korban Boleh Tuntut Uang Kembali

Ia melanjutkan, DPRD Batam sudah melakukan langkah maksimal untuk membantu warga. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat segera selesaikan dan warga tak lagi merasa dirugikan.

“Dari Komisi I berharap segera cepat diselesaikan. Saya kira sudah beberapa kali. Ini kasihan sama masyarakat,” tegasnya. (*)