BATAM – Kasus dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung, Batam, kini memasuki babak baru. Ratusan korban yang merasa tertipu oleh PT Erracipta Karya Sejati akhirnya melayangkan permintaan resmi kepada DPRD Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permintaan tersebut disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, ke Komisi I DPRD Batam. Langkah ini diambil karena para korban menilai penanganan kasus oleh kepolisian berjalan lamban, serta belum ada kejelasan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, termasuk Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo.
“Sudah kami kirimkan surat ke DPRD. Tujuan kami agar ada perhatian lebih dari legislatif terhadap kasus ini. Para korban terus bertanya-tanya, beban moral juga bagi kami. Akhirnya kami ajukan RDP ke DPRD,” ujar Heni Fitria, salah satu korban yang turut mengoordinasi pelaporan, Selasa 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Kasus Kavling Bodong Rugikan Rp5,8 Miliar di Batam Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 20 Saksi
Menurut Heni, proses hukum dinilai lambat karena pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku utama.
“Kami sudah melapor ke polisi, tapi penangkapan Joko Widodo katanya terkendala, karena HP-nya si penipu ini sudah tidak aktif. Jadi termasuk lamban lah ya,” tambahnya.
Tercatat, ada tiga lokasi kavling bodong yang dipermasalahkan, yakni di Sungai Binti, Bukit Daeng, dan Belakang SP Plaza. Berdasarkan data korban, total kerugian mencapai Rp5,82 miliar dari 144 korban, namun jumlah sebenarnya bisa mencapai lebih dari 300 orang.
“Kalau yang saya tahu dari marketing perusahaan, kerugian total bisa mencapai hampir Rp10 miliar,” ujarnya menegaskan.
Sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang pada Juli 2025 lalu. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi, namun pelaku utama belum juga ditangkap.
“Untuk proses di Polres sebenarnya berjalan. Saksi-saksi sudah diperiksa, tapi penangkapan Restu Joko Widodo katanya terkendala,” jelas Rudi, korban lainnya.
Baca Juga: Cerita Korban Kavling Bodong di Batam: Rugi Miliaran, Uang Dibawa Kabur Pengembang
Rudi berharap DPRD Batam dapat mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Harapan kami, DPRD bisa kawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap sebisa mungkin sebagian lahan yang sudah siap bangun itu bisa dilegalisasi dan diberikan ke para korban,” ujarnya berharap.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Batam merespons positif surat permohonan mereka.
“Alhamdulillah, respon mereka baik. Surat sudah diterima dan diarahkan untuk diteruskan ke pimpinan. Kami menunggu panggilan untuk RDP. Harapan kami ada solusi atas masalah ini dan hak mereka dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Hendri, salah satu korban yang merupakan penyandang tunanetra, mengaku telah mencicil pembayaran kavling tapak ruko selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp43 juta. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan uangnya bisa kembali.*
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News















