Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepri Tercatat 226 Kasus

Tampilan Aplikasi Cek Dare Kepri
Ilustrasi tampilan aplikasi Cek Dare Kepri. (Foto:Febryan/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau mencatat, sebanyak 226 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi hingga Juli 2022.

Hartendi, mediator UPTD-PPA mengatakan, kasus kekerasan perempuan dan anak sampai Juli 2022 ini berjumlah 226 kasus dan ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau.

Data tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Dare Kepri, yang merupakan aplikasi layanan aduan kekerasan perempuan dan anak.

“Kasus anak dan perempuan terdata sebanyak 226 kasus, data itu juga dapat diakses jika pengadu mengunduh Aplikasi Cek Dare Kepri,” jelas Hartendi kepada Ulasan.co, Rabu (6/7).

Cek Dare Kepri, merupakan aplikasi yang dibuat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB), diperuntukkan untuk masyarakat kepulauan Riau.

Baca juga: Capaian Imunisasi Anak di Kepri Masih Dibawah Target, Hanya 58 Persen

“Cek Dare Kepri langsung terhubung dengan sistem kami. Jadi apabila ada korban yang membuat laporan dan keluhan, pasti langsung disikapi petugas kami,” jelasnya.

Menurutnya,aplikasi tersebut juga mempunyai beberapa fungsi, sebagai berikut yaknii pengaduan, konsultasi, berita, tips, data dan tutorial.

Pelayanan 24 jam dengan jaminan keamanan, dan kerahasiaan informasi serta identitas pelapor.

Adanya menu diskusi, titik koordinat pelapor dengan akses lokasi sesuai tampilan GPS di Google Maps untuk memudahkan petugas operator melakukan penjangkauan lokasi pengaduan.