KARIMUN – Kasus kematian Halimah alias Kalin (31 tahun), janda cantik asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus bergulir.
Koordinator kuasa hukum keluarga Kalin, Parningotan Malau mengatakan, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka pacar korban, MF tersebut telah masuk ke tahap persidangan.
Parningotan menyebutkan sidang perdana dijadwalkan mulai pekan depan, Kamis 19 September 2024, di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksanaan sidang digelar di pengadilan militer karena tersangka merupakan seorang oknum anggota TNI.
“Kami dapat informasi melalui SIPP.dilmil. I-03 Padang dan selanjutnya konfirmasi ke Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom Batam, bahwa sidang kasus pembunuhan berencana almarhum Kalin, dengan tersangka MF akan mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang,” papar Parningotan, Kamis 12 September 2024.
Disebutkan Parningotan, Oditur yang menjadi Penuntut Umum dalam Kasus tersebut bernama Maretno Rional Panjaitan.
“Rencananya sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Denpom Tanjungbalai Balai karimun secara daring, guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang. Untuk perkiraan waktunya akan diberitahukan kemudian,” ujarnya.
Parningotan menegaskan jika tim kuasa hukum akan selalu mengawal kasus pembunuhan tersebut.
“Kami tim 15 akan tetap konsisten mengawal kasus ini, sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin,” ucap dia.
Sementara seorang anggota tim 15, Dedi Suryadi menyampaikan jika pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah tentang pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
Namun, lanjut Dedi, tim kuasa hukum meyakini dan percaya jik kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.
“Nanti ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap,” katanya.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain bisa saja putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” tambah Dedi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News