Kasus Kerusakan Hutan Bintan Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Bintan – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan hasil penyelidikan kerusakan lingkungan dan hutan kepada Kejati Kepulauan Riau.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, di Tanjungpinang, Selasa, membenarkan bahwa penyidik KLHK telah melimpahkan berkas penyelidikan kepada Kejati Kepri pekan lalu.

Namun ia belum mengetahui apakah ada atau tidak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik KLHK.

“Saya belum mengetahui apakah ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan lingkungan itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang pasti, ada rapat antara penyidik KLHK dan Kejati Kepri membahas persoalan itu,” kata Ruwa.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan pelaku penambangan bauksit yang merusak lingkungan dan hutan di Bintan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ia optimistis kasus ini akan bergulir sampai ke pengadilan.

“Kami bergerak cepat, tidak ada beban dalam bertugas. Hasilnya pasti maksimal, karena saya yakin Allah melindungi kami, dan alam mendoakan kami,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Antara, tim KLHK pada Februari 2019 telah menyegel belasan lokasi pertambangan bauksit ilegal di pulau-pulau dan daratan Bintan. Namun dalam perjalanan, penyidik KLHK terkesan lamban dalam melakukan penyidikan, bahkan terkesan tertutup kepada wartawan.

Beberapa bulan KLHK berakhir, tim Kejati Kepri memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian ijin pertambangan bauksit di Bintan. Sampai sekarang, Kejati Kepri masih melakukan penyelidikan.

 

Sumber: Antara