Tanjungpinang – Sepanjang tahun 2021, kasus kriminal pencurian dan pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) mendominasi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ada pun total jumlah perkara kriminal yang di tangani Polres Tanjungpinang selama 2021 sebanyak 180 kasus.
Dari jumlah itu, kasus curat dan curanmor adalah kasus yang terbanyak ditangani.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, pada 2021 lalu tindak kriminalitas berjumlah 181 kasus.
Dari jumlah itu, kata dia, kasus yang terselesaikan sebanyak 109 kasus.
Baca juga: Kasus Pencabulan Paling Menonjol di Natuna Selama Tahun 2021
Jumlah tersembut menurun jika berbanding dengan jumlah tahun sebelumnya.
“Tahun 2020 kriminalitas pindak pidana berjumlah 267 kasus,” ucap Fernando, Ahad (02/01).
Ia memaparkan, pada 2021 kemarin terjadi 24 kasus Curat, 26 kasus Curanmor, 7 kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dan 16 kasus Perlindungan Anak.
Lanjutnya, pada tahun yang sama juga terjadi 18 kasus pencurian, 19 kasus penipuan, dan 23 kasus penganiayaan.
Sejumlah kasus itu pun kini telah dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dari Polres Tanjungpinang.