KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menyelesaikan kasus dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kali ini program RJ dijalankan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan tersangka Supriyanto.
Kasus itu terjadi antara truk pengangkut dan sepeda motor di kawasan Parit Rempak, Kecamatan Meral, pada 17 Juli 2024 lalu. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bernama Marlina meninggal dunia.
Pada kasus itu, sopir lori atas nama Supriyanto disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, langkah RJ diambil setelah musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.
“Pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan. Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Priyambudi, Selasa 24 September 2024.
Priyambudi menjelaskan, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, maka penghentian kasus telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, Insha Allah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya,” ujar Priyambudi.
Disebutkan Priyambudi, program RJ di Kejari Karimun juga sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Dimana dengan mengendepankan restoratif maka dapat menekankan pemulihan kembali pada keadaan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku.
Baca juga: Kejati Kepri Hentikan Kasus Penadahan di Kejari Batam Lewat RJ
Menurutnya tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dalam menciptakan rasa keadilan.
“Perlu diingat keadilan restoratif ini bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” ucap Priyambudi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News