Hukum  

Kasus Pencucian Uang Rp7,9 Miliar BSM Karimun Didalangi Mantan Kepala Bank

Konferensi Pers kasus pencucian uang BSM Cabang Karimun. (Foto: Alamudin)

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus pencucian uang (Money Laundry) yang dilakukan oknum mantan kepala cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Karimun Tubagus Rofik, senilai Rp7,9 miliar pada 2017 lalu.

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka Tubagus Rofik melakukan pencucian uang dengan modus kredit fiktif yang melibatkan ketiga tersangka selaku pemeran pembantu tersangka utama.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, bahwa ketiga pelaku yakni FD, RS dan H bermodalkan 23 sertifikasi rumah dan sertifikat tanah untuk melakukan kredit fiktif.

“Ketiga pelaku menggunakan identitas para karyawan untuk mengajukan kredit fiktif,” kata Harry saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (01/09).

Baca juga: Terlibat Kasus Pencucian Uang, Tiga Nasabah BSM di Karimun Ditangkap Polisi

Harry menuturkan, para pelaku diketahui berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak di bidang developer perumahan dan pengusaha roti serta handphone.

“Mereka ini juga merupakan nasabah Bank BUMN di Karimun tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Harry, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka mengajukan kredit fiktif tersebut.

Adapun awal penangkapan ketiga tersangka ini, dijelaskan dari hasil pemeriksaan dari 22 saksi yang dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dimana para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukan penggunaan nama, yang diminta oleh ketiga tersangka.

“Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat dan sejumlah sertifikat tanah,” ujarnya.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut cukup memakan waktu panjang dari tahun 2017 hingga 2021.

“Pekara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tindak pidana pencucian uang itu harus ada Predikat Crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga,” Rinci Nugroho.

Nugroho mengungkapkan, para pelaku menjalankan modusnya menggunakan identitas karyawannya berjumlah 56 orang.

“kerugian yang dialami sebesar Rp7,9 miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut diterapkan pasal pasal 66 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp10.000.000.000.

Sementara salah satu pelaku yakni FD kepada awak media mengatakan bahwa kredit fiktif tersebut hanya dilakukan di bank BSM tersebut.

“Kami untuk melakukan peminjaman dan uangnya dikembalikan ke BSM, dan sisanya untuk pembangunan perumahan,” ujarnya.

Selanjutnya FD mengungkapkan bahwa ide kredit fiktif tersebut bukan datang dari pihaknya.

“Idenya dari kepala Bank (Tubagus Rofik), dia yang meminta kami melakukan itu,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *