Kasus Pencurian Emas di Tanjungpinang Diselesaikan Melalui Restorative Justice

AKP Awal Sya'ban Harahap.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

TANJUNGPINANG – Perkara kasus dugaan pencurian emas senilai Rp80 juta yang ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Atas hal ini pelaku bernama M Ardiansyah (21) telah dibebaskan melalui jalur RJ. “Perkara tersebut ditangani melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (08/08).

Dalam perkara ini, kata AKP Awal, telah melalui berbagai tahapan RJ, seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku, korban telah mencabut laporan.

“Sudah minggu lalu laporan dicabut. Ini dasar dari korban membuat perdamaian dan perjanjian,” ujar Awal.

Awal menyampaikan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, sehingga perkara ini adalah perkara pencurian dalam keluarga. Salah satu isi perjanjian antara pelaku dan korban, juga dituangkan poin, salah satunya, jika pelaku tidak lagi tinggal di Kota Tanjungpinang.

“Ada perjanjian, terlapor haris dibawa ke Bali dan tidak boleh lagi datang ke Tanjungpinang,” katanya.

Baca juga: Tangan Diborgol Plastik, Pelaku Pencuri Emas Tiba di Tanjungpinang

Selain itu, dalam RJ perkara ini, pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian korban senilai Rp80 juta. “Atas RJ ini, nantinya Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan menerbitkan Suray Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara ini,” ujar Awal.

Sebelumnya, pelaku diamankan anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Pelaku diamankan karena diduga melalukan pencurian emas milik kerabatnya sendiri senilai Rp80 juta.

Emas tersebut sempat digadaikan pelaku di Pegadaian yang ada di Tanjungpinang dan uangnya digunakan pelaku selama berada di Bali. (*)