Kasus Penganiayaan di Kepulauan Anambas Diselesaikan Secara Damai

Polres Kepulauan Anambas
Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). (Foto: Dok Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS – Polres Kepulauan Anambas berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kesepakatan semua pihak yang terlibat.

Proses perdamaian antara pelaku dan korban berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam proses mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bertanggung jawab dengan membantu biaya pengobatan korban hingga pulih.

“Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi,” kata Kasatreskrim IPTU Alfajri.

Baca juga: Polres Anambas Pastikan Penetapan Tersangka SA dalam Kasus Penggelapan Uang COD JNE Sesuai Prosedur

Polres Kepulauan Anambas berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus serupa, mengedepankan musyawarah dan perdamaian untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban ke SPKT Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penganiayaan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News