Kasus Tersangka Kadiskominfo Kepri Masih Lanjut di Polres Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Ramahdi
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Ramahdi. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Ramahdi, menyebut kasus tersangka Kadiskominfo Kepri, Hasan, masih berjalan sebagai mestinya.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, bersama dua tersangka lainnya Muhammad Riduan, dan Budiman.

“Perkara masih berjalan semestinya. Kalau SP3 pasti sudah diinfokan. Ini belum ada. Tidak terjadi (SP3), karena kasusnya masih berjalan,” kata Iptu Fikri, Kamis 9 Januari 2025.

Sampai saat ini Satreskrim Polres Bintan telah 12 kali menyerahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hirup Udara Bebas Usai Keluar dari Sel Tahanan Polres Bintan

Sambil mengembalikan berkas perkara kasus tersebut, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi yang diminta.

“Kita masih upayakan untuk penuhi petunjuk dari kejaksaan,” sebutnya mengakhiri wawancara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News