Kasus Tersangka Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kapolres: Tunggu Keputusan Jaksa Jika Dihentikan

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Polres Bintan masih menunggu petunjuk jaksa jika adanya potensi penghentian kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka mantan Pj Wali Kota Tanjungpnang, Hasan dan dua tersangka lainnya Riduan dan Budiman.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan,  penyidik masih meyakini jika kasus tersebut ada tindakan melawan hukum.

“Secepatnya akan kita serahkan apabila berkas lengkap, kalau potensi dihentikan kita masih menunggu petunjuk jaksa, tapi  keyakinan penyidik ini ada tindakan melawan hukum,” katanya, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia menegaskan sampai saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk jaksa yang disampaikan.

“Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena kemarin menurut Kejaksaan masih ada yang perlu dilengkapi,” ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor: Irasional Penegakan Hukum Kasus Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Dalam kasus itu penyidik telah bolak-balik melengkapi berkas yang dibutuhkan. Namun, tetap saja ada yang kurang menurut jaksa penuntut umum.  Saat ini tersangka Hasan dan dua tersangka lainnya masih menjalani wajib lapor di Mapolres Bintan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News