BINTAN – Kapal ikan KM Sunly 10 yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau (DJBC Kepri) ternyata telah dilepas. Bahkan baru kembali berlayar dari Singapura ke Kijang, Kabupaten Bintan.
Padahal kemarin DJBC Kepri menyatakan bahwa kapal milik pengusaha asal Kijang itu tidak dilepas.
Kapal itu hari ini, Kamis 12 September 2024, terpantau sedang beroperasi untuk bongkar muat ikan di dermaga Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Dari pantauan di lapangan, KM Sunly 10 tiba di dermaga Kijang, sekira pukul 12.00 dan terlihat sedang memindahkan boks ikan menggunakan crane.
Salah seorang petugas kapal menyampaikan, kapal tersebut sudah beroperasi dan baru tiba dari Singapura untuk mengangkut ekspor ikan.
“Iya kami baru turun mau ngisi es untuk ekspor ikan lagi,” kata dia saat dijumpai di dermaga.
Dari pantauan website Ship Tracking, Kapal Sunly 10 sudah melakukan aktifitas di dermaga Kijang menuju Singapura pada Rabu 10 September 2024 sekira pukul 15.45 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) membantah KM Sunly 10 telah dilepas usai ditangkap di perairan Pulau Bintan.
Hal itu disampaikan Humas Kanwil DJBC Kepri, Robby Chandra, bahwa KM Sunly 10 saat ini masih diamankan di Bea Cukai Tanjungpinang.
“Sudah dicek, kapal itu tidak ada dilepas, saat ini kapal masih diamankan di KPBC Tanjungpinang,” kata Robby saat dikonfirmasi ulasan.co, Rabu 11 September 2024.
Terkait penindakan kapal ikan itu, kata Robby, saat ini masih diproses. “Penindakan masih on proses ya,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News