Kawasan Mangrove Dibabat, Mahasiswa Karimun Nilai Pihak Camat Buru Tidak Peduli Lingkungan

Kawasan mangrove dibabat di Kelurahan Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepri (Foto: Istimewa)

Karimun – Kawasan mangrove dibabat di dua kelurahan Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dua lokasi penebangan terjadi pada daerah Kelurahan Lubuk Puding dan Kelurahan Buru.

Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang perkembangbiaknya hewan, pencegah laju abrasi pantai dan lain-lain. Namun, tetap saja penebangan mangrove terjadi di mana-mana.

Menanggapi pembabatan mangrove itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Karimun (IMKK) Usman mengatakan, pemerintah di kampungnya seperti tidak peduli terhadap pingkungan, karena mangrove di daerahnya telah ditebang dan pelaku dibiarkan begitu saja.

“Pemerintah santai-santai saja padahal mangrove di tepi laut jambu habis kena tebang pemilik tanah, ” kata Usman, Sabtu (12/06).

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan pekerjaannya. Terkait hal ini dalam waktu dekat mahasiswa akan mendiskusikannya dengan pemerintah guna mengetahui hal yang membuat pemerintah tidak menindak pelaku.

Selain itu, Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Rehan menjelaskan kejadian penebangan mangrove sudah lama dilakukan untuk pembangunan pusat pembelanjaan.

“Sudah lama itu, kalau tidak salah di sana akan dibangun mini market,” jelasnya.

Ia menyayangngkan dan kecewa dengan pemerintah serta mempertanyakan kapabilitas pemerintahan di daerahnya. Rehan berharap hal ini tidak terjadi lagi dan meminta pemerintah lebih peka terhadap permasalahan pelanggaran hukum di daerahnya.

“Saya sedih, pergerakan mereka (pemerintah) lambat dan seperti orang awan yang tidak mengerti hukum,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan Camat Buru Nizam membenarkan penebangan itu. Ia menjelaskan penebangan dilakukan untuk keperluan pembangunan.

“Iya memang benar, ada pembukaan lahan, yang satu untuk pembangunan sarana jalan dan satu lagi saya kurang tahu,” kata Nizam.

Ia menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan yang berlaku, sebab pihaknya kecamatan sudah berdiskusi dengan tim provinsi terkait penebangan ini.

“Kami sudah diskusi dengan tim dari pusat dan mereka menyatakan ini semua masih di jalur yang sah dan tidak menyalahi aturan, ” tegasnya.

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pewarta : Muhamad Nurman
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab