BINTAN – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) akan melaporkan pimpinan Bawaslu Bintan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Rencana pelaporan ini buntut dari putusan penanganan dugaan kampanye terselubung tentang “Laporan Pengawasan Bawaslu Bintan pada Peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Kecamatan Bintan Timur”.
KBB menilai ada kejanggalan dalam putusan Bawaslu Bintan itu dalam menangani dugaan pelanggaran.
Ketua KBB Provinsi Kepri, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setelah rapat internal, KBB akan melaporkan keputusan Bawaslu Bintan kepada DKPP RI.
“Terhadap permasalahan yang diawasi Komunitas Bakti Bangsa, maka organisasi ini secara kelembagaan akan menindaklanjuti dengan melaporkan pimpinan Bawaslu Bintam Ke DKPP Republik Indonesia,” kata Budi, Sabtu 2 November 2024.
Ia menyampaikan, KBB menganggap Bawaslu Bintan menetapkam putusan tersebut terlalu prematur karena tidak adanya ahli bahasa apakah pantun tersebut bersifat kampanye ataupun bukan. “Putusannya terlalu prematur,” ujarnya.
Sebelumnya KBB telah menyoroti putusan Bawaslu Bintan tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan Tim Pemantau Pilkada KBB terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung di Taman Rilief Antam Kijang, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, bersama anggota Bawaslu Bintan, Iskandar, dan Panwascam Bintan Timur.
“Dalam press rilis Bawaslu Bintan, disebutkan pengawasan hanya dilakukan oleh Panwascam Bintan Timur,” kata Ketua KBB Bintan Jerry Hartawan.
Baca juga: Bawaslu Bintan Tak Profesional, Ridarman Bay: Masyarakat Bisa Laporkan ke DKPP
Jerry mengatakan panwascam Bintan Timur telah berupaya mencegah pelanggaran kampanye dalam acara tersebut. “Namun, rilis Bawaslu Bintan tidak menyebutkan bukti dugaan pelanggaran kampanye, termasuk dokumentasi video yang berisi pantun politik yang mengarahkan untuk pilihan paslon nomor 1 yang dilantunkan oleh Dewi Kumalasari (anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar sekaligus istri dari Calon Gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad), dan oleh ketua DPRD Bintan dengan pantun politik untuk kepentingan Calon Bupati Bintan Nomor Urut 1, Roby Kurniawan dan Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1, Ansar Ahmad,” ujar jerry.
Kuat dugaan pantun politik tersebut melanggar BAB VIII PKPU 13/2014 tentang Peraturan Kampanye Pilkada, dan melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KBB juga menyoroti bahwa dalam poin 2 press rilis Bawaslu Bintan, terdapat upaya untuk menyamarkan kegiatan di Taman Rilief Antam agar terkesan tidak melanggar peraturan, termasuk pembagian hadiah berupa motor yang nilainya tidak mungkin dibawah Rp1 juta dan barang elektronik lainnya.
Bawaslu Bintan dalam menangani kasus tersebut berdasarkan press rilis yang disampaikan 28 Oktober 2024 atau 8 hari setelah acara HUT Golkar di Taman Rilief Kijang itu dinilai tidak menjalankan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News
Pewarta Magang: Merry Dwi Afrillina