KBB Hormati Putusan MK Terkait PHPU Pilkada Bintan Tidak Dilanjutkan ke Pembuktian

MK
Pemohon gugatan Pilkada Bintan 2024 di MK. (Foto: Dok Budi)

TANJUNGPINANG – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri) selaku pemohon menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bintan 2024 dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam 5 Februari 2025.

Perkara dengan nomor perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa yang diajukan Komunitas Bakti Bangsa (KBB) sebagai lembaga pemantau pemilu terkait kemenangan pasangan Roby Kurniawan–Deby Maryanti melawan kotak kosong.

“Kami menghormati dan menerima putusan MK yang tidak melanjutkan perkaranya,” kata Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo, Rabu malam.

Pernyataan ini disampaikan setelah MK membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Bintan yang diajukan oleh KBB.

Dalam sidang  itu MK memutuskan absorbable atau permohonan kurang jelas atas sengketa Pilkada Bintan, sehingga proses hukum atas hasil pemilihan ini resmi berakhir.

Budi menyatakan bahwa KBB mengajukan gugatan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, pihaknya akan menghormatinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan dengan matang setiap aspek dalam perkara ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan dismissal yang telah dikeluarkan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” ujar Budi.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh KBB terlihat kabur untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, baik dari sisi bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maupun aspek hukum lainnya.

Dengan demikian, sengketa Pilkada Bintan secara resmi dianggap selesai dan kemenangan pasangan Roby Kurniawan – Deby Maryanti tetap sah.

Budi menambahkan bahwa meskipun hasil ini tidak sesuai dengan harapan KBB, pihaknya tetap mengapresiasi kerja MK sebagai lembaga konstitusi yang menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

“Kami tetap berpegang pada prinsip bahwa demokrasi harus berjalan dengan baik. Jika MK telah memutuskan demikian, maka itu adalah keputusan final yang harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Baca juga: MK Hentikan 52 Perkara Sengketa Pilkada 2024, 6 Lainnya ke Tahap Pembuktian

Menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat Bintan setelah putusan MK, Budi Prasetyo mengajak seluruh warga untuk tetap tenang dan menerima hasil Pilkada dengan sikap dewasa.

“Kita semua harus menghormati proses hukum. Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Bintan agar lebih baik ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa KBB akan tetap menjalankan peran sebagai pemantau jalannya pemerintahan di Bintan, memastikan bahwa pemimpin terpilih menjalankan amanah rakyat dengan baik.

“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Demokrasi tidak hanya berhenti di pemilu, tetapi juga dalam proses pengawasan terhadap kebijakan publik,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Bintan) dapat melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya, termasuk proses penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.

Semua pihak kini diharapkan dapat kembali fokus pada pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bintan.

Ulasan.co memohon maaf atas berita yang sebelumnya diterbitkan karena ada kekeliruan dan kesalahan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News