KBB Siap Terima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada 2024

Komunitas Bakti Bangsa (KBB)
Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sebagai lembaga pemantau Pilkada 2024. (Foto: Dok Budi)

TANJUNGPINANG – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri) telah resmi terdaftar sebagai lembaga pemantau pemilu pada Pilkada 2024. Nantinya, KBB akan melakukan pemantauan di tiap-tiap kabupaten/kota di wilayah Kepri.

Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo menjelaskan jika nantinya ditemukan pelanggaran Pilkada 2024 bukan hanya saat masa kampanye bahkan di saat masa pencoblosan. Setelah itu KBB akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diketahui bahwa lembaga yang berhak melaporkan ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada/Pemilu itu adalah Lembaga Pemantau Pemilu atau Parpol yang telah resmi terdaftar di KPU,” ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.

Berdasarkan aturan yang ada KBB juga telah menyiapkan tim di tiap-tiap TPS memantau segala aktivitas. Tim tersebut bukan hanya yang terdaftar di KPU saja, tetapi, atas bantuan masyarakat, KBB juga siap menerima aduan jika terjadi kecurangan saat masa pencoblosan nanti.

Lanjut, kata Budi,  saat ini KBB telah membentuk tim di tiap kabupaten/kota di wilayah Kepri. “Nantinya laporan masyarakat juga menjadi bantuan untuk melaporkan dugaan tindak kecurangan selama masa kampanye hingga saat masa pencoblosan.”

“Kita juga siap menyiapkan tim hukum, bahkan kita siap menerima laporan masyarakat, apabila diperlukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor kita, di Jalan D.I Panjaitan KM 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, atau di Nomor kantor kita +62 877-9637-8207, ” jelas Budi kembali.

Baca juga: KBB Bentuk Agen Pemantau di Tiap TPS Pilkada 2024 Tanjungpinang-Bintan

Setelah data-data masuk nantinya KBB bersama tim hukum akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi, dan kami akan melakukan pemantauan di tujuh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepri baik itu terkait Pilkada Kabupaten/Kota maupun Pilkada Kepri.

“Nggak ada pilih – pilah kalau data masuk dan real kenapa tidak, kita juga lembaga independen tidak terikat oleh satu pihak manapun, kita berdiri disini juga demi kelancaran pemilu dan meningkatkan pemahaman masyarakat.”

“Seluruh masyarakat Kepri juga berhak membawa dugaan kecurangan Pilkada dengan Lembaga kami sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News