Kebijakan PPKM sampai 9 Agustus, Ini Level Kabupaten/Kota di Kepri

6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Km 16, Tanjungpinang Kepri saat penerapan PPKM baru-baru ini (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kelanjutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 di Jakarta, Senin (02/08).

Setelah diumumkan Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung mengeluarkan instruksinya kepada gubernur, bupati dan wali kota yang menerapkan PPKM.

Khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada dua kota yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Hal itu diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan PPKM COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk PPKM Level 3 di Kepri yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 , Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko
penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta agar kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain meminta kepada daerah agar segera meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Tito Karnavian juga meminta kepala daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Gubernur, wali kota, dan bupati, agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” tulis Tito Karnavian dalam Inmendagri itu.

Selain itu, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4, maka kepala daerah dapat melakukan sejumlah penyesuaian seperti sebagai berikut.

1. Dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial
serta jaring pengaman sosial.

2. Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4. berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu, percepatan penyaluran Bansos juga ditujukan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kepala daerah pun diminta untuk melakukan hal-hal berikut.

1. Bupati/Wali kota untuk melakukan
percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APB Desa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut berikut sejumlah wilayah masuk dalam kategori daerah yang wajib melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sejumlah daerah antara lain;

1. Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan
2. Provinsi Sumatera Barat : Kota Padang
3. Provinsi Riau: Kota Pekanbaru
4. Provinsi Kepulauan Riau : Kota Batam dan Kota Tanjungpinang
5. Provinsi Jambi: Kota Jambi
6. Provinsi Sumatera Selatan: Kota Palembang Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin
dan Kabupaten Musi Rawas
7. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupten Belitung Timur;
8. Provinsi Bengkulu yaitu Kota Bengkulu
9. Provinsi Lampung: Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Kalimantan Barat: Kota Pontianak
11. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
12. Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
13. Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram
15. Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
16. Provinsi Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
17. Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
18. Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
19. Provinsi Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat
20. Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
21. Provinsi Papua Barat yaitu Kota Sorong

Inmendagri yang terbit pada Senin (02/08) itu, kan berlaku sejak Selasa (03/08) hingga Senin (09/08). Selain itu, aturan dan ketetapan dalam penerapan PPKM level 4 tidak alami perubahan.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab