Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Trikora Bintan, 2 Sepeda Motor Terlibat

Kecelakaan Lalu Lintas
Polisi melakukan olah TKP. (Foto: Dok Satlantas Polres Bintan)

BINTAN – Dua pengendara sepeda motor terlibat dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Trikora, Kilometer 45, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin malam 10 Februari 2025.

Dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Suzuki Smash BP 2440 DF dan Honda Supra X BP 3942 BH.

Menurut Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, kecelakaan tersebut terjadi saat pengendara sepeda motor Smash berinisial R pulang kerja dari PT BAI menuju Trikora 4. Sementara pengendara Supra datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan tak terhindari lagi.

“Pengendara sepeda motor Suzuki Smash mengalami luka berat, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Supra X mengalami luka ringan,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.

Baca juga: Ini Identitas 2 Korban Tewas Kecelakaan di Sei Carang, 3 Lainnya Masih Dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib

Korban kecelakaan tersebut dibawa ke Puskesmas Kawal dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan medis.

Atas kejadian itu pengendara sepeda motor Honda Supra X diduga melanggar Pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News