BINTAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendapati pedagang yang menjual ayam potong Rp42 ribu per kilogram di Pasar Baru, Tanjunguban.
Harga ayam potong yang dijual pedagang Rp42 ribu per kilogram tersebut, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun aturan HET ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI) Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengan Nasional.
Kemudian, Nomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Salah satu pedagang ayam potong di Pasar Baru Tanjunguban bernama Along, menjual ayam potong ke masyarakat atau konsumen dengan harga Rp40 ribu sampai Rp42 ribu per kilogram (kg).
Tingginya harga ayam potong yang dijualnya, dikarenakan harga ayam hidup yang dibelinya dari agen mencapai kisaran Rp28 ribu sampai Rp30 ribu per kg.
“Saya menjual ayam potong ini tergantung harga dari agen. Kalau agen sudah menjual ayam hidup Rp30 ribu, maka saya menjual ayam potong Rp40 ribu per kilogram,” kata Along di Pasar Baru Tanjunguban, Senin 17 Maret 2025.
Dia menjelaskan bahwa harga ayam potong tinggi, sesuai dengan perhitungan biaya operasional disaat ayam masih hidup. Mulai dari transportasi ayam hidup, pemeliharaan, hingga pemberian pakan pada ayam sebelum disembelih.
Ditambah lagi, dengan biaya sembelih ayam sekaligus membersihkan bulu ayam.
“Kalau harga ayam potong dijual sesuai HET dari pemerintah, kami akan rugi,” terang Along sambil memotong ayam untuk pembeli.
Sambung Misiah, pedagang ayam potong lainnya, menyebutkan, pemerintah tidak bisa mengintervensi harga ayam potong sesuai HET.
Alasannya, ayam potong yang dijualnya tidak diberikan atau mendapat subsidi dari pemerintah. Seperti salah satunya harga beras yang dijual oleh Bulog.
“Kita (pedagang) ini swasta, dan tidak mendapat subsidi dari pemerintah,” singkat dia.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUMPP Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan menyebutkan, pedagang Pasar Baru Tanjunguban masih menjual ayam potong diatas atau melebihi HET, yaitu Rp42 ribu per kilogram.
Sedangkan pemerintah telah mengatur HET untuk ayam potong melalui Bapanas RI hanya Rp40 ribu per kg.
Alasan pedagang, kata Iwan panggilan akrabnya, menjual ayam potong mencapai Rp42 ribu per kilogram, dikarenakan harga ayam hidup yang dibelinya dari agen sudah tinggi, yaitu Rp30 ribu per kilogram.
Harga ayam hidup yang dibeli pedagang tidak sesuai fakta dan realita dilapangan dengan di kandang.
“Kita dapatkan harga dari kandang maupun asosiasi Rp25 ribu per kilogram. Ini malah lebih dari Rp25 ribu per kilogram. Kita sedang ngumpul kan data dulu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap agen yang menjual ayam hidup,” sebut dia mengakhiri wawancara.