Mengintip Kehidupan Suku Anak Dalam yang Mulai Terusir dari Rimba

Orang rimba di Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.. (Foto: Antara)

Dialog bersama

Menindaklanjuti laporan warga SAD tersebut komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga bersama Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan mengunjungi warga SAD di Kabupaten Sarolangun untuk mendengarkan keluh kesah dan berdialog secara langsung dengan warga SAD tersebut.

Setelah melakukan kunjungan dan berdialog secara langsung dengan warga SAD, Sandrayati Moniaga mengatakan Komnas HAM diminta untuk melakukan mediasi terkait dengan tuntutan oleh warga SAD tersebut. Dijelaskannya Komnas HAM masih mengumpulkan informasi dan data dari berbagai pihak dan mendengarkan bagaimana solusi terbaik bagi warga SAD dan pihak perusahaan.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Candra mengatakan hal sama, dimana permasalahan warga SAD dengan perusahaan tersebut merupakan permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga solusi yang dicari tidak memberatkan sebelah pihak dan tidak pula menguntungkan bagi pihak-pihak lainnya. Dengan harapan warga SAD dapat melanjutkan hidup dan kehidupannya.

Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan Ia bersama Komnas HAM dan Kementerian ATR/BPN akan mencari solusi bagi warga SAD tersebut. Duduk permasalahan tersebut akan dibicarakan kembali bersama pihak perusahaan, warga SAD dan pemerintah.

Dijelaskan Abetnego Putra, solusi tersebut kemungkinan tidak mampu memenuhi secara keseluruhan tuntutan warga SAD dan tidak pula memenuhi permintaan secara menyeluruh dari pihak perusahaan. Karena solusi yang diberikan diharapkan mampu memenuhi permintaan dari kedua belah pihak.

Selain berdialog secara langsung, Abetnego Putra menjelaskan bahwa kehadirannya berdialog bersama warga SAD tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2015 ke Kecamatan Air Hitam tersebut. Selain mengupayakan hutan adat bagi warga SAD, juga memastikan pendataan terhadap warga SAD tersebut dapat berjalan dengan baik, seperti rekam cetak KTP elektronik. Sehingga warga SAD tersebut turut diakui sebagai warga negara Indonesia.

Menurut dia, yang tidak lebih penting adalah warga SAD mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet