Kejagung Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang

Kejagung Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang
Sejumlah massa berorasi di depan Gedung Kejagung RI, Jumat (10/12). Foto: Istimewa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah.

Hal itu disampaikan oleh Erwan Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Kejagung RI saat menyambut masa aksi perwakilan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) di Kantor Kejagung RI, Jumat (10/12).

Ia berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan massa aksi kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI secepatnya.

“Kita akan menindaklanjuti terkait tuntutan massa aksi, dan akan segera menyampaikan kepada pimpinan,” tegas Erwan singkat.

Baca juga: Dugaan Korupsi TPP ASN, Kejati Panggil Wali Kota dan Wakil Wali Tanjungpinang Hari Ini

Pada aksi itu, Perwakilan masyarakat Kepri ini terdiri dari pegiat anti korupsi (JPKP Tanjungpinang, Getuk, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan).

Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, kedatangan mereka merupakan bentuk memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember lalu. Pihaknya meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau.

Adi menegaskan, aksi tersebut murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Kami datang dari Kepulauan Riau meminta Kejaksaan Agung RI memberikan atensi khusus kepada penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsi,” tutur Adiya.

Lanjutnya, pihaknya juga meminta agar Kejagung memonitoring penanganan kasus dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Kejati Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang

Mereka menilai, pembentukan Perwako TPP ASN cacat aturan, akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP ASN yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cukup lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini.

“Terakhir dalam waktu 7×24 jam sejak hari ini jika tidak ditindak lanjuti (kasus TPP ASN yang berproses di Kejati Kepri) kami meminta Kejagung untuk mencopot Kejati Kepri,” tegas Adiya kepada sejumlah awak media.

Ditempat yang sama, Koordinator Umum sekaligus penanggung jawab aksi, Jusri Sabri mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah menerima kedatangan masyarakat Kepri di Kantor Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah aksi yang berjalan pada hari ini berlangsung dengan damai, sopan, santun dan tertib, sudah disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan agung, mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau terutama kasus TPP ASN,” tutup Jusri Sabri saat serah terima berkas di Kejagung RI.

Berdasarkan pantauan Ulasan, terdengar gaungan “Copot Kejati Kepri” dalam aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *