Kejagung Buka Lelang, Kapal Tanker MT Arman 114 Berminyak Ratusan Ribu Ton Dijual Rp1,17 Triliun

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Bakamla RI)
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menangkap dua kapal tanker berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Bakamla RI)

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan pelaksanaan lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya yang berisi minyak mentah ringan (light crude oil).

Selain itu, lelang bernilai triliunan rupiah ini dipastikan siap menarik perhatian pelaku industri migas.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang tersebut akan digelar pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa proses lelang bisa diakses secara daring melalui laman lelang.go.id.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kepri Batalkan Vonis PN Batam Soal Kapal Tanker MT Arman

Dalam penjelasannya, Anang memaparkan secara detail objek yang dilelang. “Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket. Dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412. Kemudian tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta.

Kemudian, ia menyebut bahwa lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sang nakhoda kapal yang merupakan terpidana kasus pembuangan limbah sesuai Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.

Setelah itu, Anang mengungkapkan nilai limit lelang tersebut, yakni sebesar Rp1.174.503.193.400 atau setara Rp1,17 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa uang jaminan lelang ditetapkan senilai Rp118 miliar.

Lebih lanjut, peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi serta memenuhi persyaratan khusus sesuai regulasi sektor migas. Persyaratan itu mewajibkan peserta merupakan badan usaha berizin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi. Atau kontraktor maupun afiliasi kontraktor berdasarkan aturan Kementerian ESDM.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” sebutnya.

Baca Juga: Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Tanker Berbendera Iran dan Kamerun di Laut Natuna

Sebagai tambahan, penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui objek lelang sesuai kondisi apa adanya.

Kapal tanker MT Arman 114 sendiri merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah. Dengan terdakwa nakhoda Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal beserta muatan light crude oil sebagai aset negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mendapati dua kapal tanker saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan.

Ketika aparat mendekat, tampak kapal MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga tengah melakukan transfer minyak ilegal (ship-to-ship).

Tidak hanya itu, hasil pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa kedua kapal terhubung dan terlihat adanya tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News