Kejagung dan Kejati Jabar Serahkan Uang Pengganti Rp27 Miliar ke Kas Negara

Kejagung dan Kejati Jabar Serahkan Uang Pengganti Rp27 Miliar ke Kas Negara
Penyerahan uang pengganti dan denda sebesar Rp27 miliar lebih ke kas negara (Foto: Puspenkum

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti senilai Rp27 miliar dan uang denda Rp200 juta ke kas negara.

Uang pengganti dan denda itu, atas nama terpidana George Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada kementerian kelautan dan perikanan pada tahun 2012 bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kepala Kejati Jabar Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera terpidana George Gunawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti Kamis, 9 Desember 2021 lalu.

Pengembalian itu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp27.416.275.943, dan uang denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Sehingga total yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943,” kata Leonard di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya diterima.

Baca juga: Yuyun Alami Luka Memar di Wajah Usai Dihajar Suami Karena Tak Angkat Telepon

Selanjutnya uang sebesar Rp. 27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi Penasihat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.

“Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan,” ujarnya.

Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menunjukkan
Pusat Pemulihan Aset mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset, perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti, dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

“Potensi pemulihan aset dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar (Uang Pengganti dan Denda), khususnya dilaksanakan dimasa penanganan pandemi Covid-19, serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, terpidana juga membayar uang pengganti senilai Rp38.116.414.259 yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan senilai Rp. 27.416.275.943. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *