Hukum  

Kejagung Eksekusi Terpidana Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur

Terpidana Adelin Lis diperiksa kesehatannya saat dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidan Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/06).

Pemindahan terpidana setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction), paska Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan terpidana Adelin Lis dari Singapura. Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.

“Sejak pulang dari Singapura pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 terhadap Terpidana Adelin Lis telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak empat kali negatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.

“Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008,” jelasnya.

Sebagaiman diketahui, Adelin Lis adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun Pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Setelah berhasil mengamankan Terpidana Adelin Lis, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (Asset Tracing) milik Terpidana Adelin Lis di Kota Medan untuk melakukan Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

Jaksa Kejar Aset Adelin Lis

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, Tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan asset-asset milik Terpidana Adelin Lis, dideteksi ada tiga aset harta tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

“Bahwa penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara,” kata Leonard.

Terhadap barang bukti milik terpidana Adelin Lis yang disita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000.

Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500..
Sehingga total nilai aset milik Terpidana ADELIN LIS yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara Rp 1.490.154.000 + Rp 1.017.524.500 = 2.507.678.500.

Tim Jaksa Eksekutor (P-48A) pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran asset-asset milik Terpidana Adelin Lis. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab