Kejagung Jalin Kerja Sama dengan Himbara Tentang Pecegahan Fraud

Kejagung Jalin Kerja Sama dengan Himbara Tentang Pecegahan Fraud
Jaksa Agung RI Burhanuddin (tengah) foto bersama dengan perwakilan Himbara acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) jalin kerja sama untuk melaksanakan pencegah fraud atau penyalahgunaan kewenangan.

Kerja sama itu ditandai dengan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (08/10).

Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himbara terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN beserta seluruh jajaran seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himbara.

“Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara,” kata Jaksa Agung RI dalam keterangan tertulisnya diterima.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI serta BTN, sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergi yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama.

BACA JUGA: Kejagung Ajak Bank Milik Negara Kolaborasi Cegah Terjadinya Fraud

Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.

Selanjutnya, koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.

Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif.

Jaksa Agung RI menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. “Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal,” tegasnya.

Sebelumnya, acara diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT BNI Royke Tumilaar, Direktur Utama PT BRI Sunarso, Direktur Utama PT BTN Haru Koesmahargyo, serta ditandatangani dan disaksikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT Bank BNI Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT BRI Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT BTN Eko Waluyo.

Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19. (*)

3906

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *