Kejagung, Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi

Kejati Kepri
Kantor Kejati Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Erwan Yuni Suryanta selaku pemohon praperadilan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemohon menggugat institusi kejaksaan selaku termohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia menuturkan, hakim tunggal yang akan menyidangkan Boy Syailendra dibantu panitera pengganti L Siregar.

“Sidang perdana 20 Februari 2023 nanti,” kata Isdaryanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut.

“Kami tunggu pemberitahuan praperadilan dari pengadilan dulu,” kata Nixon saat dikonfirmasi, Jumat (03/02).

Kendati demikian, kata dia, pihaknya siap menghadiri sidang tersebut. “Kejati Kepri selaku Termohon II siap untuk menghadiri sidang permohonan praperadilan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Goey Taufik Ryan

Sebagai diketahui, bunyi petitum singkatnya pramair :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing: Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fd.1/05/2021 tanggal 10 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum

3.  Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masing-masing: Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02a/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 6 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02b/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 9 Juni 2022 adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum

4.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
5.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 terhadap pemohon
adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum
6.    Menyatakan cacat yuridis dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka
7.    Menetapkan termohon 1 dan termohon 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
8.    Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Subsidairnya apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)