Hukum  

Kejagung Kembali Menyita 8 Hotel Terkait Tersangka Korupsi PT ASABRI

Kejagung Kembali Menyita 8 Hotel Terkait Tersangka Korupsi PT ASABRI
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti yang disita itu terkait perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka SW berupa 1 satu bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali dan 1 satu bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/5/2021).

Penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, sementara untuk satu bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

“Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 dua bidang tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan,” katanya.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69 / Pen.Pid.Sus / TPK / V / 2021 / PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.

“Di atas dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman,” jelasnya.

6 Hotel Aset Tersangka BTS

Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa enam bidang tanah dan / atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyitaan enam bidang tanah dan / atau bangunan di Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, sementara untuk satu bidang tanah dan / atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

“Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Leonard.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yaitu:

satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

Kemudian, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT Graha Solo Dlopo.

“Di atas enam bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn Sukoharjo,” katanya.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

36 Lukisan Emas Senilai Rp109 Miliar

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan atas nama Tersangka JS yang merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI.

Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021), berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304. (m bunga ashab)