Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Asabri

Kejagung Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI (Persero).

Jaksa penyidik kembali memeriksa empat orang saksi yang terkait Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Jumat (03/09).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain YM selaku Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero), DPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Mega Kustodian, ME selaku Mantan Sales PT. Trimegah Sekuritas, MM selaku pihak swasta.

“Para saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (04/09).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Pewarta: MD Yasir
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *